Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB
Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 17 juta pemohon Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga membuat laman jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses.

Saat ini Pemprov DKI hanya mengizinkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mendaftarkan pegawainya.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Nantinya pihak perusahaan bisa memasukan nama-nama pegawainya yang memang bekerja di kantor. Anies mengklaim STRP bisa diperoleh maksimal 5 jam sejak data dimasukkan dan melewati proses verifikasi.

Alasan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mengajukan ialah karena banyaknya pendaftar mengajukan permohonan STRP hingga 17 juta orang. Padahal sistem yang digunakan hanya mampu menampung 1 juta pendaftar per hari.

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Akibatnya sejumlah warga pun protes karena tidak bisa melakukan pendaftaran.

Warga Protes

Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.

Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).

"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****

"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.

Kepala DPMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum memberikan keterangan apapun mengenai tidak bisa diaksesnya situs Jakevo ketika dihubungi.

Diketahui, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laman Pengajuan STRP Sempat Eror, Anies: Ada 17 Juta Pendaftar Masuk Bersamaan

Laman Pengajuan STRP Sempat Eror, Anies: Ada 17 Juta Pendaftar Masuk Bersamaan

News | Senin, 05 Juli 2021 | 21:55 WIB

Anies ke Para Orang Tua di Jakarta: Ajak Anak Ikut Divaksin di Puskesmas

Anies ke Para Orang Tua di Jakarta: Ajak Anak Ikut Divaksin di Puskesmas

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 20:13 WIB

Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO

Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 20:04 WIB

Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB