Ngeyel Buka saat PPMK Darurat, Lapangan Sawangan Golf Ditutup Paksa Polisi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:15 WIB
Ngeyel Buka saat PPMK Darurat, Lapangan Sawangan Golf Ditutup Paksa Polisi
Polisi saat menutup paksa lapangan Sawangan Golf, Depok karena melanggar aturan PPKM Darurat. (dok polisi)

Suara.com - Polisi menutup lapangan Sawangan Golf, Depok, Jawa Barat. Penutupan dilakukan lantaran mereka masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka terjaring razia oleh Polsek Sawangan pada Selasa (6/7/2021) siang tadi. 

"Penutupan lapangan golf di wilayah hukum Polsek Sawangan dalam rangka penerapan PPKM Darurat," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Kekinian, kata Yusri, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana. Salah satunya dengan memeriksa pihak pengelola.

"Pengurusnya akan diperiksa," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

  1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya: A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. B) Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Ngamuk Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat di Tanah Abang: Mana HRD-nya?

Anies Ngamuk Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat di Tanah Abang: Mana HRD-nya?

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:01 WIB

Bansos Tunai PPKM Darurat: Besaran, Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Tunai PPKM Darurat: Besaran, Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:49 WIB

Dari Open BO sampai Pak Presiden Kapan Mundur, Begini Respon Warga atas PPKM Darurat

Dari Open BO sampai Pak Presiden Kapan Mundur, Begini Respon Warga atas PPKM Darurat

Jabar | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:43 WIB

Surabaya Beri Hadiah Tour Gratis Bagi Pelanggar PPKM Darurat Agar Kapok, Tuai Perdebatan

Surabaya Beri Hadiah Tour Gratis Bagi Pelanggar PPKM Darurat Agar Kapok, Tuai Perdebatan

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Bantah Isu Penembakan di Kericuhan Malioboro, Polda DIY: Personel Tak Dibekali Senjata Api

Bantah Isu Penembakan di Kericuhan Malioboro, Polda DIY: Personel Tak Dibekali Senjata Api

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Date A Live F Last Date Rilis Film Maret 2027, Jadi Penutup Kisah Shido

Date A Live F Last Date Rilis Film Maret 2027, Jadi Penutup Kisah Shido

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia

Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:53 WIB

×