PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 08 Juli 2021 | 17:46 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan
Dirjen Pemdes Kemendagri, Yusharto. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto, dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).

Perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dillibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat didayagunakan di tingkat desa,” ujarnya.

Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.

“Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa di Indonesia. Untuk itu sekali lagi, kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” bebernya.

Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain aturan perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa/kelurahan, juga memuat aturan bagi 43 kabupaten/kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yaitu berada pada level 4. Meski berada di luar Pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT yang bisa menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi wilayah, dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” jelas Yusharto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat

Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:16 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:48 WIB

PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin

PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin

Sumsel | Senin, 05 Juli 2021 | 13:40 WIB

PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini

PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini

Otomotif | Senin, 05 Juli 2021 | 12:00 WIB

Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa Disekat Selama PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa Disekat Selama PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

Jatim | Minggu, 04 Juli 2021 | 13:49 WIB

Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:06 WIB

Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan RegulasI

Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan RegulasI

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:59 WIB

Terkini

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:53 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:37 WIB

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB