4 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat

Dany Garjito

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:25 WIB
4 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat
Foto udara suasana taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Suara.com - Apa saja aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat? Berikut penjelasan lengkapnya.

PPKM Darurat

PPKM Darurat adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan angka penularan Covid-19. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Selama periode PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat ini telah tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.

Protokol Kesehatan

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Berikut ini adalah rincian aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Para pelaku perjalanan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan yang  meliputi:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu  menutupi hidung dan mulut. 
  • Jenis masker yang digunakan oleh para pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat

Transportasi darat berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan, di mana setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai berangkat, hingga sampai ke tempat tujuan. Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yaitu antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun para pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pengecualian:

baca juga
  1. Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka harus menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  3. Bukti hasil tes Covid-19 negatif juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
  4. Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, pastikan Anda memahami bagaimana aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Itulah aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh

Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh

Lifestyle | Selasa, 24 Desember 2024 | 09:05 WIB

Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?

Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?

Lifestyle | Senin, 07 Oktober 2024 | 13:58 WIB

Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?

Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?

Health | Selasa, 10 Oktober 2023 | 08:36 WIB

Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR

Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:19 WIB

Tekan Sebaran Covid-19 di Masyarakat, RS Ini Dapat Hibah Mesin PCR

Tekan Sebaran Covid-19 di Masyarakat, RS Ini Dapat Hibah Mesin PCR

Health | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:23 WIB

PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah

PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:20 WIB

PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB

Warga Beijing Padati Tempat Tes PCR

Warga Beijing Padati Tempat Tes PCR

Foto | Sabtu, 03 Desember 2022 | 18:27 WIB

Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi

Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi

Bisnis | Senin, 14 November 2022 | 16:05 WIB

Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?

Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?

News | Rabu, 09 November 2022 | 19:52 WIB

Terkini

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:46 WIB

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×