Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 19:52 WIB
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
Ilustrasi aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/pcr lagi. (Pixabay/TheOtherKev)

Suara.com - Mulai tanggal 8 November 2022, pemerintah kembali melakukan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?

Merangkum berbagai sumber, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlaku sampai 21 November 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.

Rupanya, aturan PPKM terbaru ini membuat bingung banyak orang, utamanya bagi mereka yang sering bepergian. Bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?

Merangkum Satuan Tugas Penanganan Covid-19, semua aturan perjalanan domestik dengan kereta atau pesawat dan luar negeri melalui udara masih sama, mengacu pada aturan lama. 

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN (domestik) mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022 dan aturan pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022. 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi baik itu pribadi maupun umum dan melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Orang yang tak termasuk dalam PPDN adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial. Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri: 

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

2. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan. 

3. Wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: 

  • PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster). 
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua. 
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua. 
  • PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. 

a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal

PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal

News | Rabu, 09 November 2022 | 15:45 WIB

Gubernur Koster ke Luhut Binsar : Saya Minta PPKM di Bali Dicabut, Saya Tanggung Jawab

Gubernur Koster ke Luhut Binsar : Saya Minta PPKM di Bali Dicabut, Saya Tanggung Jawab

Bali | Sabtu, 05 November 2022 | 13:24 WIB

Balikpapan Utara Tertinggi Kasus Covid-19, Kota Minyak Masuk PPKM Level 2

Balikpapan Utara Tertinggi Kasus Covid-19, Kota Minyak Masuk PPKM Level 2

Kaltim | Selasa, 01 November 2022 | 07:30 WIB

PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat

PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:44 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:51 WIB

Demi Redam Demo Kenaikan BBM Akan Ada PPKM Oktober, Benarkah?

Demi Redam Demo Kenaikan BBM Akan Ada PPKM Oktober, Benarkah?

Video | Rabu, 21 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB