Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:35 WIB
Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun
Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.

Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.
Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.

"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis.

Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, maka para pelaku berhasil diringkus.

Dua Cewek dan Satu Pemuda jadi Tersangka

Azis mengatakan, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24) dan Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Geng motor yang ditangkap terkait kasas pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).
Geng motor yang ditangkap terkait kasas pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).

Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.

Viral

Baca Juga: Satu Terduga Pengeroyok Aiptu Suwardi Masuk DPO, Polisi: Segera Serahkan Diri

Sebelumnya, video penyerangan terhadap anggota kepolisian itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.

REKOMENDASI

TERKINI