"Rehabilitasi sudah baik lae. Daripada memenuhi penjara. Dengan didangkap saja orang dari keluarga sekelas ini, sudah sangat sangat super. Penangkapan ini sudah juga menghukum ybs dan keluarga besarnya. Saya ucapkan selamat untuk Polri dan tentu saja presidenku yang pemberani," puji warganet.
"Lobi-lobi tetap tersangka tapi hukuman rehab kalau itu anak pejabat atau orang berduit. Kalau orang miskin langsung jadi tersangka hukumannya langsung penjara. Biasanya begitu," komen warganet.
"Udah pasti bang, saya liat di salah satu media massa, pasal yang dikenakan pasal 127. Enaknya kalau orang kaya bisa dapat pasal yang paling ringan," beber warganet.
"Jangan gitu donk, banyak lapas yang pengen mesin ATM dipasang di sana. Ada bantuan renovasi kamar sel," sindir lainnya.
Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir terancam hukuman empat tahun penjara. Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal undang undang narkoba.
"Kami kenakan pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa press di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka memang dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan dari tes urine yang dilakukan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Petugas bahkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap darah dan rambut ketiganya.
Baca Juga: Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Akibat Tekanan Pandemi, Netizen: Gimana Kita?
Semua itu dilakukan guna mengetahui sejak kapan mereka mengonsumsi narkoba. Mengingat, Nia Ramadhani mengaku menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan terakhir.