Perbedaan Sektor Esensial dan Kritikal, Lengkap dengan Contohnya

Dany Garjito

Senin, 12 Juli 2021 | 07:16 WIB
Perbedaan Sektor Esensial dan Kritikal, Lengkap dengan Contohnya
Perbedaan Sektor Esensial dan Kritikal, Lengkap dengan Contohnya

Suara.com - Apa beda sektor esensial dan kritikal? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021). Beleid baru tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menyadur dari siaran pers Kemendagri pada Kamis (8/7/2021), di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 tersebut terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal. Ternyata banyak yang belum memahami apa perbedaan sektor esensial dan kritikal tersebut. Berikut ini telah kami rangkum ulasan tentang sektor esensial dan kritikal. Yuk, simak! 

Pengertian Sektor Esensial dan Kritikal

Menyadur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), esensial artinya adalah perlu sekali, mendasar, dan hakiki. Sementara sektor menurut kamus tersebut adalah lingkungan suatu usaha. Jika mengutip dari Cambridge Dictionary, essential berarti necessary or needed (penting atau dibutuhkan), dan critical berarti of the greatest importance (paling penting). Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa sektor esensial berarti lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, sedangkan sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting.

Contoh Sektor Esensial dan Kritikal

Ilustrasi edit foto, edit video, edit gambar. [Shutterstock]
Perbedaan Sektor Esensial dan Kritikal, Lengkap dengan Contohnya. [Shutterstock]

Dari segi pengertian, perbedaan antara keduanya telah dipahami. Selanjutnya, apabila mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial adalah:

  • Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan). 
  • Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. 
  • Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non penanganan karantina. 
  • Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu:

  • Kesehatan.
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Penanganan bencana.
  • Energi.
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
  • Pupuk dan petrokimia.
  • Semen dan bahan bangunan. 
  • Obyek vital nasional. 
  • Proyek strategis nasional. 
  • Konstruksi (infrastruktur publik). 
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). 

Itulah perbedaan sektor esensial dan kritikal beserta contohnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?

Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?

Health | Senin, 27 Mei 2024 | 18:55 WIB

Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

News | Jum'at, 21 April 2023 | 18:44 WIB

Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal

Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal

News | Rabu, 19 April 2023 | 21:27 WIB

Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid

Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid

News | Selasa, 18 April 2023 | 15:46 WIB

Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!

Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!

Lifestyle | Rabu, 29 Maret 2023 | 18:15 WIB

Laris Manis di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Tanah Abang Naik 60 Persen

Laris Manis di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Tanah Abang Naik 60 Persen

Foto | Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:43 WIB

Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Press Release | Rabu, 22 Maret 2023 | 19:55 WIB

Dexa Group Dianugerahi PPKM Award Atas Kontribusi dalam Penanganan COVID-19

Dexa Group Dianugerahi PPKM Award Atas Kontribusi dalam Penanganan COVID-19

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2023 | 07:41 WIB

Jokowi: Negara Lain Masih Bingung Selesaikan Covid-19, Ekonomi Kita Malah Tumbuh 5,3 Persen

Jokowi: Negara Lain Masih Bingung Selesaikan Covid-19, Ekonomi Kita Malah Tumbuh 5,3 Persen

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:35 WIB

PPKM Sudah Dicabut, Penumpang LRT Jakarta Disebut Bakal Meningkat

PPKM Sudah Dicabut, Penumpang LRT Jakarta Disebut Bakal Meningkat

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 23:08 WIB

Terkini

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB