Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto akan mengevaluasi keamanan informasi setelah staf administrasinya menjadi tersangka korupsi.
  • KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang dan langsung menahan mereka selama dua puluh hari.
  • Langkah pencegahan dilakukan dengan memperketat akses dokumen rahasia serta menerapkan sistem pencatatan jejak digital.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan informasi setelah seorang pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pegawai yang dimaksud adalah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS). Menurut Setyo, kasus tersebut menjadi bahan introspeksi agar kebocoran informasi dan penyalahgunaan akses terhadap dokumen rahasia tidak kembali terjadi.

"Sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata Setyo usai Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan ialah memperketat akses terhadap dokumen dan informasi sensitif di lingkungan KPK. Ia memastikan hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat mengakses dokumen perkara.

"Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ujarnya.

Selain membatasi akses, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan jejak digital atau log history terhadap setiap dokumen rahasia. Dengan mekanisme itu, seluruh aktivitas akses dokumen dapat ditelusuri apabila terjadi kebocoran informasi.

"Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," tutur Setyo.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]

Empat Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2025-2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

baca juga

Empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yang juga pihak swasta Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias yang merupakan putra Lilik.

Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Anom dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:56 WIB

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:53 WIB

4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi

4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:52 WIB

Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia

Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51 WIB

Cerita Istri Menteri UMKM Tina Astasari Pakai Jasa Jastiper, Berperan Krusial Jual Produk Lokal!

Cerita Istri Menteri UMKM Tina Astasari Pakai Jasa Jastiper, Berperan Krusial Jual Produk Lokal!

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:47 WIB

NHM Perkuat Agenda ESG melalui Konservasi Mangrove dan Penguatan Ekonomi Komunitas Pesisir

NHM Perkuat Agenda ESG melalui Konservasi Mangrove dan Penguatan Ekonomi Komunitas Pesisir

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:46 WIB

Biang Kerok Proyek SDN Cipete Utara 01 Molor Hampir Setahun

Biang Kerok Proyek SDN Cipete Utara 01 Molor Hampir Setahun

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:46 WIB

Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker

Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:45 WIB

Emiten Logistik HUMI Tebar Dividen Rp3 Miliar

Emiten Logistik HUMI Tebar Dividen Rp3 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:44 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:37 WIB

×