Suara.com - Wali Kota Solo sekaligus putra kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jika dirinya telah terinfeksi virus Covid-19. Namun demikian, Gibran memastikan jika istri dan anaknya tidak ikut terpapar.
Pengumuman positif Covid-19 itu diumumkan langsung Gibran kepada para jurnalis di Solo secara virtual, Rabu (14/7/2021) hari ini.
"Benar saya positif (Covid-19). Kebetulan kemarin saya antigen negatif. Lalu saya minta teman di RSBK untuk PCR dan hasilnya positif," kata dia.
Gibran pun meminta agar awak media tak perlu risau, sebab, dirinya telah menjalani isolasi mandiri. Dia pun memastikan, jika istrinya: Selvia Ananda dan anaknya: Jan Ethes Srinarendra dalam keadaaan sehat tak terpapar Covid.

"Teman-teman media tidak perlu takut. Saya dalam keadaan sehat. Anak, istri, ajudan, dan driver negatif," kata dia.
Dia juga meminta dukungan dan doa kepada warga agar bisa cepat pulih.
"Sekali lagi bapak ibu, terutama warga Solo, mohon dukungan dan doa agar saya diberikan kesehatan. Juga mohon bapak ibu selalu mengikuti prokes dan bisa melewati ini semua," ujarnya.
Sempat Tertibkan Surat Edaran
Gibran sebelumnya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.
Baca Juga: Anak Jokowi Positif COVID-19, Anehnya Antigen Gibran Negatif
SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.
-------------------------------------------------- NEXT PAGE --------------------------------------------------
Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.
"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021).
Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.