Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:19 WIB
Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Ilustrasi. Pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi selama PPKM Darurat.

Menurutnya, yang mengajukan STRP yaitu perusahaan penyedia aplikasi tersebut, dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.

Dalam hal ini, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, bahwa STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers virtual,  Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut Budi menyebut, para ojol juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PPKM Daruat ini. Asalkan, penumpang terebut merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP juga, juga termasuk sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus 'surat sakti' itu.

Dia menyebut bahwa para operator ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka.

STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.

Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 18:00 WIB

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Foto | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:25 WIB

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:18 WIB

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:46 WIB

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:33 WIB

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:05 WIB