Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:19 WIB
Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Ilustrasi. Pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi selama PPKM Darurat.

Menurutnya, yang mengajukan STRP yaitu perusahaan penyedia aplikasi tersebut, dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.

Dalam hal ini, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, bahwa STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers virtual,  Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut Budi menyebut, para ojol juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PPKM Daruat ini. Asalkan, penumpang terebut merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP juga, juga termasuk sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus 'surat sakti' itu.

Dia menyebut bahwa para operator ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka.

STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

baca juga

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.

Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 18:00 WIB

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Foto | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×