Selama PPKM Darurat Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:35 WIB
Selama PPKM Darurat Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen
Para petugas medis yang menunggu giliran masuk Hotel Grand Cempaka, Kamis (26/3/2020). (Antara/HO/ Humas DKI Jakarta)

Ongkos lain yang bisa berbagi beban, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021, dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi memutuskan kebijakan yang akan diambil selanjutnya. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI