"Ada warga yang mengadu ke saya peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta dan biaya lainnya Rp 2,5 juta. Maka totalnya keluarga korban harus membayar Rp 80 juta untuk mengkremasi jenazah," jelas Hotman Paris.
Kemudian Hotman Paris meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak oknum-oknum tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Apakah kau bisa tersenyum saat menyimpan uangmu diatas penderitaan orang lain. Kepada Bapak Kaporli, tolong segera kerahkan anak buahmu untuk mengusut dan menindak oknum-oknum rumah duka yang memasang biaya yang terlalu mahal," cetusnya
Bahkan Hotman Paris juga menyinggung kepada gubernur maupun walikota di seluruh Indonesia agar berani mencabut izin usaha rumah duka yang mematok harga yang terbilang fantastis.