PPKM Level 4, Pelaku Perjalanan Domestik dengan Mobil atau Motor Wajib Bawa Kartu Vaksin

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:15 WIB
PPKM Level 4, Pelaku Perjalanan Domestik dengan Mobil atau Motor Wajib Bawa Kartu Vaksin
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat dengan mobil pribadi atau sepeda motor wajib menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, semisal pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api juga wajib mengikuti ketentuan tersebut.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi persyaratan lain, sebagaimana ketentuan berikut ini.

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk
    kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
    transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Instruksi itu berisikan tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalaui instruksi tersebut pemerintah memberikan kategori status level PPKM yang diterapkan untuk masing-masing wilayah. Instruksi itu ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2020).

Beriku kriteria wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 4:

DKI Jakarta

Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Wilayah kriteria level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:03 WIB

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:44 WIB

Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya

Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:22 WIB

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:09 WIB

PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

Otomotif | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:08 WIB

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:04 WIB

Terkini

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:41 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB