PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

RR Ukirsari Manggalani, Stephanus Aranditio

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:08 WIB
PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan persyaratan berkendaraan lainnya kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Suara.com - Perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Aturan ini tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 Jawa dan Bali adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pada Selasa (20/7/2021) petang, Pemerintah telah memperpanjang masa berlakunya untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Ditandai lewat penamaan baru tadi.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibandingkan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu:

  • Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan bekerja dari rumah (Work from H) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
  • Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take away atau delivery order.
  • Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
  • Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
  • Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  • Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bus, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Musim Hujan, Aksesori Mobil-Motor Ini Dijual Daring

Musim Hujan, Aksesori Mobil-Motor Ini Dijual Daring

Otomotif | Jum'at, 02 Februari 2024 | 22:16 WIB

Tiga Gaya Berkendaraan Capres yang Bakal Maju ke Pemilu 2024, Mulai Rantis sampai Motor dan Sepeda

Tiga Gaya Berkendaraan Capres yang Bakal Maju ke Pemilu 2024, Mulai Rantis sampai Motor dan Sepeda

Otomotif | Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:21 WIB

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Otomotif | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:28 WIB

Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi

Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi

Otomotif | Kamis, 01 Desember 2022 | 15:58 WIB

Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"

Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"

Otomotif | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:22 WIB

Berkendaraan Lewati Perlintasan Kereta Api Perlu Berhati-hati, Utamanya di Jalur Rawan

Berkendaraan Lewati Perlintasan Kereta Api Perlu Berhati-hati, Utamanya di Jalur Rawan

Otomotif | Selasa, 27 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya

Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya

Health | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang

Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone

Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita

Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian

Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×