DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:30 WIB
DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel melaksanakan patroli dialogis pendisiplinan penggunaan masker, Kamis (17/9/2020) / Foto : Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta pemerintah untuk lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang abai disebut membahayakan kesehatan masyarakat.

Melki bahkan mengibaratkan pelanggar prokes sebagai koruptor, pengedar narkotika, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

"Hukuman bagi pelanggar prokes juga mesti keras, kalau tidak kita tidak pernah selesai urusan pandemi ini, pelanggar prokes ini harus disamakan dengan koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku KDRT, yang membuat bangsa ini susah ya mereka itu," kata Melki dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia juga menegaskan hukuman tegas ini tidak boleh pandang bulu, setiap orang tanpa memandang status sosial harus dihukum tegas jika melanggar prokes.

"Mau dia pemimpin, mau dia rakyat, musti ada hukuman yang lebih konkrit sekarang, denda uang atau hukuman penjara, sehingga ada efek jera untuk mereka," tegasnya.

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan akan terus bekerja susah payah di garda terakhir jika para pelanggar prokes tidak pernah disanksi tegas.

Pengunjung pantai di Pesawaran dihukum push up karena tidak pakai masker [Dok Humas Polres Pesawaran]
Pengunjung pantai di Pesawaran dihukum push up karena tidak pakai masker [Dok Humas Polres Pesawaran]

"Teman-teman nakes kita itu sudah capek ngurusin orang sakit yang bukan karena dia tidak tahu covid, tapi dia pergi terus kena covid, dan keadaan menjadi kayak sekarang," ucap Melki.

PPKM Darurat Diperpanjang

Diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.

baca juga

Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan untuk kegiatan ekonomi jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:26 WIB

Bahaya! Penumpang Pesawat Gunakan Surat Vaksinasi Palsu di Bandara Sorong

Bahaya! Penumpang Pesawat Gunakan Surat Vaksinasi Palsu di Bandara Sorong

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:21 WIB

Pelajar di Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Dapat Hadiah Paket Internet

Pelajar di Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Dapat Hadiah Paket Internet

Foto | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:06 WIB

Berapa Lama Antibodi Covid-19 Bertahan? Studi Ini Ungkap Faktanya

Berapa Lama Antibodi Covid-19 Bertahan? Studi Ini Ungkap Faktanya

Health | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

×