DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:30 WIB
DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel melaksanakan patroli dialogis pendisiplinan penggunaan masker, Kamis (17/9/2020) / Foto : Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta pemerintah untuk lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang abai disebut membahayakan kesehatan masyarakat.

Melki bahkan mengibaratkan pelanggar prokes sebagai koruptor, pengedar narkotika, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

"Hukuman bagi pelanggar prokes juga mesti keras, kalau tidak kita tidak pernah selesai urusan pandemi ini, pelanggar prokes ini harus disamakan dengan koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku KDRT, yang membuat bangsa ini susah ya mereka itu," kata Melki dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia juga menegaskan hukuman tegas ini tidak boleh pandang bulu, setiap orang tanpa memandang status sosial harus dihukum tegas jika melanggar prokes.

"Mau dia pemimpin, mau dia rakyat, musti ada hukuman yang lebih konkrit sekarang, denda uang atau hukuman penjara, sehingga ada efek jera untuk mereka," tegasnya.

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan akan terus bekerja susah payah di garda terakhir jika para pelanggar prokes tidak pernah disanksi tegas.

Pengunjung pantai di Pesawaran dihukum push up karena tidak pakai masker [Dok Humas Polres Pesawaran]
Pengunjung pantai di Pesawaran dihukum push up karena tidak pakai masker [Dok Humas Polres Pesawaran]

"Teman-teman nakes kita itu sudah capek ngurusin orang sakit yang bukan karena dia tidak tahu covid, tapi dia pergi terus kena covid, dan keadaan menjadi kayak sekarang," ucap Melki.

PPKM Darurat Diperpanjang

Diketahui, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.

Baca Juga: Pelajar di Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Dapat Hadiah Paket Internet

Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan untuk kegiatan ekonomi jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI