Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dolar Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi perkara korupsi pengerjaan proyek di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/7/2021).

Nurdin menerima uang suap itu melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, edy Rahmat yang diberikan oleh salah satu kontraktor Agung Sucipto pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT 
Cahaya Sepang Bulukumba.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Kamis (22/7/2021).

Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima oleh Nurdin tersebut agar dapat membantu Agung Sucipto mendapatkan pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulse dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsudsin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang diterima dari sejumlah kontraktor. Seperti, Ferry Tanriadi; Petrus Yalim; Robert Wijoyo; H. Momo dan lainnya.

Gratifikasi diterima Nurdin mencapai Rp 6,5 miliar dan 200 Ribu Dolar Singapura.

"Telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima 
gratifikasi," kata Jaksa KPK 

baca juga

Atas dakwaan itu dalam perkara suap, Nurdin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk Gratifikasi, Nurdin dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:18 WIB

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:10 WIB

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:29 WIB

Terkini

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×