Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dolar Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi perkara korupsi pengerjaan proyek di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/7/2021).

Nurdin menerima uang suap itu melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, edy Rahmat yang diberikan oleh salah satu kontraktor Agung Sucipto pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT 
Cahaya Sepang Bulukumba.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Kamis (22/7/2021).

Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima oleh Nurdin tersebut agar dapat membantu Agung Sucipto mendapatkan pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulse dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsudsin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang diterima dari sejumlah kontraktor. Seperti, Ferry Tanriadi; Petrus Yalim; Robert Wijoyo; H. Momo dan lainnya.

Gratifikasi diterima Nurdin mencapai Rp 6,5 miliar dan 200 Ribu Dolar Singapura.

"Telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima 
gratifikasi," kata Jaksa KPK 

Atas dakwaan itu dalam perkara suap, Nurdin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk Gratifikasi, Nurdin dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:18 WIB

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:10 WIB

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:29 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB