Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 Juli 2021 | 18:34 WIB
Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem Wibi Andrino. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Wibi Andrino mengaku tidak menyangka usulan memidanakan pelanggar protokol kesehatan datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dia mengaku awalnya menduga rencana itu datang dari Gubernur Anies Baswedan.

Hal itu dikatakan Wibi dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

"Alhamdulillah pak, saya bisa mendapatkan titik terang pada pertemuan kali ini, sempat sebelumnya dalam Rapimgab, saya sempat salah paham. Saya baru tahu bahwa usulan revisi perda ini datang dari Polda Metro Jaya," ujar Wibi dalam ruang rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Karena revisi Perda yang diajukan adalah soal penanganan Covid-19, ia berpikir Anies yang mengusulkannya. Selain itu, memang draf usulan yang disampaikan ke legislator atas nama Anies sendiri.

"Sebelumnya yang saya tahu, bahwa ini adalah usulan eksekutif, usulannya Bapak Gubernur Anies Baswedan terkait dengan permasalahan Covid-19 di dki Jakarta," katanya.

Karena usulan ini datang dari kepolisian, ia meyakini tujuannya adalah demi penegakan prokes di ibu kota menjadi lebih baik. Namun ia belum menyampaikan akan menyetujui usulan ini atau tidak.

"Tetapi dengan seperti ini, tentunya sebagai mitra strategis saya mendukung penuh untuk polri dapat melakukan penegakan-penegakan terkait prokes di DKI Jakarta," katanya.

baca juga

Diketahui, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian yang hadir dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ujar Adi di lokasi, Kamis (22/7/2021).

Fadil, disebut Adi, menilai masyarakat Jakarta masih sulit menerapkan protokol kesehatan. Terlebih lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pengawas aturan ini memiliki banyak keterbatasan.

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," tuturnya.

Angka penularan Covid-19 yang saat ini sedang meroket juga disebutnya karena kurangnya ketaatan dari masyarakat. Meskipun, memang faktor lainnya karena adanya mutasi virus Covid-19 seperti varian delta dan sejenisnya yang merebak di tengah masyarakat.

"Karena itulah semakin kuat dorongan kita kepada pemerintah Provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," tuturnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, Kepolisian menilai perlu adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat akan lebih enggan melanggar dan taat pada aturan ini.

Selain itu, permintaan pengubahan pasal seperti ancaman kurungan hingga menjadikan petugas Satpol PP menjadi penyidik disebutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan. Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan  Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:

Pasal 32A 
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

(2)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(3)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:48 WIB

Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera

Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:06 WIB

Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama

Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:54 WIB

Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana

Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:34 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB