Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 21 Juli 2021 | 18:06 WIB
Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dwi Gayati]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasal pidana berupa kurungan badan tiga bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 adalah "ultimatum remidium" atau upaya terakhir penegakan hukum.

Hal tersebut tertuang dalam naskah pidato Anies pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria.

"Penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda ini. Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan asas ultimatum remidium," kata Anies seperti dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut, Rabu.

Ketentuan pidana tersebut, lanjut Anies, diberlakukan pada setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Kedua, adalah pidana bagi subyek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Subjek hukum yang dimaksud berlaku untuk beberapa sektor antara lain pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan dan tempat wisata.

Kemudian pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan transportasi daring.

Lalu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

"Prinsip ultimatum remidium diterapkan ketika sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif yang ada saat ini belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pemidanaan tidak hanya untuk menjerakan pelaku, tapi juga bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penularan COVID-19," ucap Anies.

baca juga

Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana dalam aturan tersebut, disebut Anies merupakan bentuk konkret dalam prinsip "ultimatum remidium", di mana delik pidana dikonstruksikan bagi masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah sanksi administratif.

Karenanya sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya, diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Diharapkan ancaman hukuman tersebut dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19. Masyarakat harus paham ketika abai akan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tutur dia.

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:12 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:47 WIB

6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

Jakarta | Selasa, 20 Juli 2021 | 21:33 WIB

Jakarta Paling Tidak Patuh Prokes, Ferdinand Sindir Anies: Gubernurnya Tak Bisa Kerja

Jakarta Paling Tidak Patuh Prokes, Ferdinand Sindir Anies: Gubernurnya Tak Bisa Kerja

Bogor | Rabu, 21 Juli 2021 | 06:35 WIB

Terkini

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:09 WIB

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:04 WIB

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:57 WIB

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:54 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

×