Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 21 Juli 2021 | 18:06 WIB
Anies Usul Pidanakan Warga Pelanggar Prokes: Ultimatum Remidium Diterapkan Buat Efek Jera
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dwi Gayati]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasal pidana berupa kurungan badan tiga bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 adalah "ultimatum remidium" atau upaya terakhir penegakan hukum.

Hal tersebut tertuang dalam naskah pidato Anies pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria.

"Penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda ini. Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan asas ultimatum remidium," kata Anies seperti dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut, Rabu.

Ketentuan pidana tersebut, lanjut Anies, diberlakukan pada setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Kedua, adalah pidana bagi subyek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Subjek hukum yang dimaksud berlaku untuk beberapa sektor antara lain pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan dan tempat wisata.

Kemudian pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan transportasi daring.

Lalu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

"Prinsip ultimatum remidium diterapkan ketika sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif yang ada saat ini belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pemidanaan tidak hanya untuk menjerakan pelaku, tapi juga bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penularan COVID-19," ucap Anies.

baca juga

Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana dalam aturan tersebut, disebut Anies merupakan bentuk konkret dalam prinsip "ultimatum remidium", di mana delik pidana dikonstruksikan bagi masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah sanksi administratif.

Karenanya sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya, diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Diharapkan ancaman hukuman tersebut dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19. Masyarakat harus paham ketika abai akan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tutur dia.

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:12 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:47 WIB

6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

Jakarta | Selasa, 20 Juli 2021 | 21:33 WIB

Jakarta Paling Tidak Patuh Prokes, Ferdinand Sindir Anies: Gubernurnya Tak Bisa Kerja

Jakarta Paling Tidak Patuh Prokes, Ferdinand Sindir Anies: Gubernurnya Tak Bisa Kerja

Bogor | Rabu, 21 Juli 2021 | 06:35 WIB

Terkini

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×