Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:54 WIB
Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik memberikan lampu hijau terkait rencana Gubernur Anies Baswedan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Para legislator Ibu Kota disebutnya tak mempermasalahkan usulan Anies itu.

Sanksi pidana yang bakal dituang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu telah diajukan ke DPRD. Anies juga telah menyampaikan penjelasan soal pengajuan itu dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI.

Taufik meyakini tak ada pertentangan dari para anggot dewan. Sebab, regulasi ini dibuat demi masyarakat luas.

"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarata ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik usai paripurna, Senin (21/7/2021).

Salah satu usulan Anies adalah dengan menjadikan petugas Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian.

Menurut Taufik, usulan ini bisa saja dilakukan karena dibolehkan Undang-undang.

"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS," kata politikus Gerindra itu.

Nantinya keputusan bersalah atau tidak bukan diputuskan oleh para petugas seperti Satpol PP. Akan ada hakim yang menjalankan sidang bagi para pelanggar prokes itu.

"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda 2 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana

Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:34 WIB

DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:30 WIB

Anies Usulkan Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Masker hingga Pengusaha Kafe Bisa Dipenjara

Anies Usulkan Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Masker hingga Pengusaha Kafe Bisa Dipenjara

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:28 WIB

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:12 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB