Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 16:34 WIB
Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Ibu Kota. Sebab hukuman administrasi yang diberikan dianggap tak memberikan efek jera.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat mewakili Anies menyampaikan penjelasan soal pengajuan perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Selama ini, Pemprov DKI memberikan sanksi sosial atau denda Rp 300 ribu kepada pelanggar masker. Lalu untuk sektor usaha seperti penutupan sementara dan berjenjang ditambah waktu larangan beroperasi jika masih melanggar.

Namun, pada kenyataannya masyarakat baik secara individu atau kelompok pelaku usaha masih saja banyak melakukan pelanggaran.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Anies.

Karena itu, Anies mengajukan sanksi dalam Perda nantinya diterapkan secara ultimum remidium atau setelah dilanggar berulang kali. Artinya pelanggar akan dikenakan terlebih dulu sanksi administrasi sebelum dijatuhi hukuman pidana.

Tujuannya agar tak ada ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat begitu tahu pelanggar prokes bisa dipidana.

"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," kata Anies.

Selain itu, Perda ini disebut perlu direvisi karena kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19 sebagaimana telah disampaikan di awal, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," jelasnya.

Usulan Anies

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:30 WIB

Anies Usulkan Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Masker hingga Pengusaha Kafe Bisa Dipenjara

Anies Usulkan Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Masker hingga Pengusaha Kafe Bisa Dipenjara

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:28 WIB

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:12 WIB

Setelah Diprotes, Anies Bakal Dirikan Fasilitas Kremasi Jenazah di Jakarta

Setelah Diprotes, Anies Bakal Dirikan Fasilitas Kremasi Jenazah di Jakarta

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:50 WIB

Terkini

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB