Perbuatan terperiksa Mungki sesuai Dalam ketentuan tentang kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa
30 April 2025 | 11:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI