Sebabkan Kerumuman saat PPKM, Selebgram Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka

Reza Gunadha

Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:58 WIB
Sebabkan Kerumuman saat PPKM, Selebgram Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [Humas Polda Aceh]

Suara.com - Perempuan selebgram di Aceh berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, karena diduga menimbulkan kerumunan massa saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021), mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi wanita itu sehingga menimbulkan keramaian orang.

"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU  Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, ujar dia, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.

Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan, katanya.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumut | Jum'at, 23 Juli 2021 | 23:27 WIB

Kejati Aceh Buru 34 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur

Kejati Aceh Buru 34 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur

Sumut | Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:59 WIB

BMKG: Waspada Potensi Puting Beliung hingga September di Aceh

BMKG: Waspada Potensi Puting Beliung hingga September di Aceh

Sumut | Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ngamuk di Bandara, Intip 5 Potret Seksi Gebby Vesta Berikut Ini

Ngamuk di Bandara, Intip 5 Potret Seksi Gebby Vesta Berikut Ini

Entertainment | Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:33 WIB

Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta

Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:12 WIB

5 Foto Seksi Gebby Vesta, Selebgram Ngamuk di Bandara

5 Foto Seksi Gebby Vesta, Selebgram Ngamuk di Bandara

Bali | Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:50 WIB

Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin

Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin

Video | Kamis, 22 Juli 2021 | 19:30 WIB

Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Tapi Bule Dipermudah

Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Tapi Bule Dipermudah

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:05 WIB

8 Potret Julia Hennessy Cayuela, Selebgram yang Tinggalkan Pesan Haru Sebelum Meninggal

8 Potret Julia Hennessy Cayuela, Selebgram yang Tinggalkan Pesan Haru Sebelum Meninggal

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×