Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Minggu, 25 Juli 2021 | 12:40 WIB
Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
ILUSTRASI: Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.

Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes tidak perlu dengan pidana atau denda uang, cukup dengan sanksi sosial dan diedukasi.

"Kami setuju kalau ada edukasi wabah covid ini, tapi kami tidak setuju dengan adanya jeratan hukum atau sanksi pemenjaraan, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan kejahatan kriminal, harusnya diberikan sanksi sosial yang lain," kata Dharma dalam diskusi virtual YLBHI, Minggu (25/7/2021).

"Kalau nyapu jalan, push-up atau edukasi yang lain ya kami masih setuju," sambungnya.

Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan saat menegakkan prokes Covid-19 selalu menindas rakyat kecil yang tetap harus keluar rumah untuk bertahan hidup.

"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Pol-PP yang jelas selalu ada gesekan dengan kami pelaku usaha atau masyarakat kecil ke bawah, jadi kami keberatan dengan Perda itu," katanya.

Warga Kampung Aquarium Jakarta Utara ini juga menegaskan bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menyuruh masyarakat diam di rumah saja.

"Apa yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada kami? ada bansos digembar-gemborkan, jujur saja di rumah saya sendiri ada 6 manusia yang harus dikasih makan, kalau kami diam di rumah hanya bergantung bansos Rp 300 ribu dibagi untuk 6 atau 4 kepala, cuma dapat Rp 2.500 satu orang, terus kami makan apa?" paparnya.

"Nah untuk beli masker saja satunya Rp 2.000, bagaimana kita mau hidup dan makan lagi?" imbuh dia.

Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.

Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.

Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi

Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi

Jakarta | Jum'at, 23 Juli 2021 | 21:30 WIB

Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

Sumbar | Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:09 WIB

Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden

Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:03 WIB

Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes

Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:23 WIB

Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:35 WIB

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Jakarta | Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB