Buka-bukaan Luhut Soal Kluster Paling Parah Penyebaran Varian Delta di Indonesia

Bangun Santoso

Selasa, 27 Juli 2021 | 05:44 WIB
Buka-bukaan Luhut Soal Kluster Paling Parah Penyebaran Varian Delta di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan merazia gudang para produsen dan importir obat jika obat untuk Covid-19 masih langka dan mahal. [Antara]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan evaluasi PPKM yang menyebutkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin, Luhut pun memandang perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.

"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2021).

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

Dalam rapat tersebut, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.

Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.

"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus," pinta Luhut.

Menurut Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu, implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.

"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," pungkas Luhut.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja," katanya menjelaskan.

Selain itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.

"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," kata Menperin Agus. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat

Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat

News | Senin, 26 Juli 2021 | 23:41 WIB

Ada yang Sampai Ratusan Juta, Anggota DPR: Sudah Gila-gilaan, di Semua Daerah Obat Langka

Ada yang Sampai Ratusan Juta, Anggota DPR: Sudah Gila-gilaan, di Semua Daerah Obat Langka

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 04:25 WIB

Mensos Ungkap Penyebab Ada Warga yang Belum Terima Bansos Covid-19

Mensos Ungkap Penyebab Ada Warga yang Belum Terima Bansos Covid-19

News | Senin, 26 Juli 2021 | 22:47 WIB

Paling Sedikit dalam Sebulan, Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.662 Hari Ini

Paling Sedikit dalam Sebulan, Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.662 Hari Ini

News | Senin, 26 Juli 2021 | 22:27 WIB

Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya

Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya

News | Senin, 26 Juli 2021 | 22:15 WIB

Menkes Ajak Masyarakat Beri Hadiah HUT RI dengan Penerapan Prokes

Menkes Ajak Masyarakat Beri Hadiah HUT RI dengan Penerapan Prokes

Surakarta | Senin, 26 Juli 2021 | 23:00 WIB

Menkes Ungkap Alasan Kenapa Tes Covid-19 Sempat Turun

Menkes Ungkap Alasan Kenapa Tes Covid-19 Sempat Turun

Health | Senin, 26 Juli 2021 | 22:10 WIB

Terkini

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:22 WIB

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB