Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api

Dany Garjito | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 07:33 WIB
Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

Suara.com - Syarat terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah calon penumpang tidak wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat perjalanan. Hal ini berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.

Lalu apa syarat naik kereta api selama PPKM mulai 26 Juli 2021?

Sebagai ganti STRP, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh atau KAJJ wajib membawa:

  1. Kartu sertifikat vaksinasi covid-19.
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Daftar Stasiun Kereta Api dengan Layanan Vaksinasi

Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

Untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang, PT KAI membuka layanan vaksinasi di stasiun. Ini daftar stasiun KA yang layani vaksin plus syarat dan ketentuannya seperti dilansir melalui akun Instagram resmi PT KAI.

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Cirebon
  5. Stasiun Semarang Tawang
  6. Stasiun Purwokerto
  7. Stasiun Yogyakarta
  8. Stasiun Solo Balapan
  9. Stasiun Madiun
  10. Stasiun Malang
  11. Stasiun Jember

Syarat Vaksin di Stasiun

Untuk memperoleh vaksin di stasiun-stasiun tersebut, calon penumpang harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Berusia 18 tahun ke atas
  2. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antarkota yang berlaku
  3. Memiliki KTP (NIK dibutuhkan untuk pendataan sertifikat vaksin)
  4. Datang paling lambat h-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
  5. Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannnya untuk divaksin Covid-19

Jika Belum Vaksin Apakah Boleh Naik Kereta Api?

Menyadur dari Antara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa naik kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Joni Martinus, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Selasa (27/7/2021).

Syarat Naik Kereta Api Lokal

Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, sementara untuk Kereta Api Lokal tidak diwajibkan.

Namun hanya karyawan sektor esensial dan sektor kritikal yang diizinkan menggunakan kereta api lokal. Syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Meski pihak stasiun tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat keterangan negatif, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:13 WIB

Dari Anak Tanpa Vaksin ke Lonjakan Pasien Cuci Darah: Rantai Krisis Kesehatan yang Terabaikan?

Dari Anak Tanpa Vaksin ke Lonjakan Pasien Cuci Darah: Rantai Krisis Kesehatan yang Terabaikan?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:08 WIB

Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI

Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 15:05 WIB

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:11 WIB

Butuh Rp1.200 Triliun, Pemerintah Berencana Garap 14.000 Km Jalur Kereta Api

Butuh Rp1.200 Triliun, Pemerintah Berencana Garap 14.000 Km Jalur Kereta Api

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 07:16 WIB

Pamer Rebus Mi di Kereta Pakai Panci Listrik, Penumpang Ini Langsung Ditegur Pihak KAI

Pamer Rebus Mi di Kereta Pakai Panci Listrik, Penumpang Ini Langsung Ditegur Pihak KAI

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 07:00 WIB

Stasiun JIS Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Juni 2026

Stasiun JIS Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Juni 2026

Foto | Rabu, 22 April 2026 | 19:43 WIB

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:05 WIB

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:33 WIB

Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual

Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB