PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:37 WIB
PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away
Ilustrasi--Sejjumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola restoran di mal atau atau gedung dan toko tertutup melayani makan di tempat bagi pengunjungnya. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Regulasi yang dirancang untuk PPKM di Jakarta itu hampir sama dengan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat. 

Selain itu, Anies juga membatasi waktu makan di tempat maksimal 20 menit terhadap warung makan termasuk warteg. Dalam Kepgub Anies, hanya tiga orang yang diperbolehkan makan di warung makan. 

"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).

Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.

Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

Jakarta | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:57 WIB

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:47 WIB

Kasus Aktif COVID-19 Mulai Turun, Anies: Pandemi Belum Tuntas, Tak Boleh Kendor

Kasus Aktif COVID-19 Mulai Turun, Anies: Pandemi Belum Tuntas, Tak Boleh Kendor

Jakarta | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:27 WIB

Keras! Anies ke Penimbun Oksigen: Tindakan Mereka Memalukan Anak-Cucunya

Keras! Anies ke Penimbun Oksigen: Tindakan Mereka Memalukan Anak-Cucunya

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB