Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector

Siswanto

Selasa, 27 Juli 2021 | 18:37 WIB
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
Ilustrasi debt collector

Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya meminta perusahaan jasa pembiayaan jangan lagi memakai jasa penagih utang (debt collector).

Pernyataan Wijaya terkait kasus pembunuhan oleh debt collector yang terjadi beberapa waktu lalu karena masalah kredit macet nasabah suatu perusahaan jasa pembiayaan.

"Tentunya menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning, Denpasar, sampai merenggut korban jiwa. Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata dia di Bali, hari ini.

Dalam pertemuan  dengan OJK dan perusahaan jasa pembiayaan disepakati sejumlah aturan yang harus dipatuhi perusahaan jasa pembiayaan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, perusahaan jasa pembiayaan juga sepakat dengan OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Selanjutnya, berpedoman dengan Perkap Nomor 8/2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia agar tercipta kondisi yang kondusif.

OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh direksi perusahaan pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Ia mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa pembunuhan karena masalah kredit yang terjadi di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar, tidak terjadi lagi.

Berdasarkan Perkap Nomor 8/2011, perusahaan pembiayaan dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada polisi untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

baca juga

Ia bilang, masih banyak ditemukan tindakan penagih hutang yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan KUHP, tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” kata dia.

“Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal polisi) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:17 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:06 WIB

Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 15:54 WIB

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB

Terkini

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:06 WIB

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama

How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Keberuntungan Zodiak 17 Agustus, Cek Peruntungan Hari Ini

Keberuntungan Zodiak 17 Agustus, Cek Peruntungan Hari Ini

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

7 Menu Sarapan Sehat agar Kuat Berdiri dan Tidak Lemas saat Upacara 17 Agustus

7 Menu Sarapan Sehat agar Kuat Berdiri dan Tidak Lemas saat Upacara 17 Agustus

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah

Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:35 WIB

ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis

ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30 WIB

3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan

3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:20 WIB

×