Berdasarkan KUHP, tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” kata dia.
“Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal polisi) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” katanya. [Antara]