Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut dan Batu Bara ke Indonesia, Warga Australia Dipenjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 Juli 2021 | 07:04 WIB
Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut dan Batu Bara ke Indonesia, Warga Australia Dipenjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap. (Sumber: Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI