PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:26 WIB
PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya
Ilustrasi- Pesta nikah dibubarkan aparat karena corona. (Dok Kepolisian/via Metrojambi.com)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah dengan tamu undangan. Namun, para tamu yang datang harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Dalam SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel. Namun tetap harus ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Bahkan tamu, petugas atau pantia dan keluarga penyelenggara juga harus bisa menunjukkan kalau mereka sudah divaksin.

"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," ujar Gumilar dalam SK tersebut, Rabu (28/7/2021).

Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Lalu penyelenggara acara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan.

Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin. 

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tutur Gumilar.

Selain acara pernikahan, SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat.  Namun, para karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.  

baca juga

Jam makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit. Pengelola tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Khusus untuk rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkan beroperasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alert! CDC Peringatkan Munculnya Varian Virus Corona yang Kebal Vaksinasi Covid-19

Alert! CDC Peringatkan Munculnya Varian Virus Corona yang Kebal Vaksinasi Covid-19

Health | Rabu, 28 Juli 2021 | 09:20 WIB

Orang Amerika Serikat Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan Meski Sudah Divaksinasi

Orang Amerika Serikat Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan Meski Sudah Divaksinasi

Health | Rabu, 28 Juli 2021 | 09:05 WIB

Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot

Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 09:04 WIB

Soal Dana Kontribusi Vaksin Rp35 Ribu, Kadin DIY Bantah Tarik Langsung ke Pekerja

Soal Dana Kontribusi Vaksin Rp35 Ribu, Kadin DIY Bantah Tarik Langsung ke Pekerja

Jogja | Rabu, 28 Juli 2021 | 08:39 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

×