Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:56 WIB
Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini
Ilustrasi tukang cukur mengunakan alat pelindung diri (APD) saat mencukur rambut pelanggannya. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan teknis soal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Regulasi kali ini mengatur sejumlah kegiatan harus memiliki kartu vaksin.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Setelah sempat ditutup, sejumlah tempat usaha mulai kembali diiziinkan buka. Misalnya salon atau pangkas rambut yang lokasinya tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," ujar Gumilar dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, pengelola tempat pangkas rambut itu juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pengunjung dan karyawan harus sudah divaksin Covid-19.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

Lalu tempat lain yang boleh diizinkan beroperasi adalah restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka atau outdoor. Mereka diizinkan memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, kegiatan usaha restoran atau tempat makan dan kafe di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.

"Kegiatan usaha restoran / tempat makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruang tertutup boleh melaksanakan makan di tempat," katanya.

Namun makan di tempat untuk restoran dan kafe sejenisnya juga dibatasi 20 menit. Jumlah pelanggan yang boleh diterima juga tidak lebih dari 25 persen.

Pengelola restoran dan kafe tersebut juga tidak boleh menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ). Para karyawan juga harus divaksin.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," ucap Gumilar.

Gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel juga diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Kapasitas dibatasi 20 persen, tidak boleh ada prasmanan, dan semua tamu wajib divaksin.

"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Jogja | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:51 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus

Otomotif | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:45 WIB

PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:26 WIB

Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan

Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan

Health | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:25 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB