Suara.com - Junus Anugerah (41) tersangka pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri karena kotoran anjing sempat mengklaim dipukul terlebih dahulu oleh korban, Agustanu Hamdani (59). Hal tersebut diungkapkan oleh Afuk, Ketua RT 01 Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Menurutnya (Junus), dia dipukul duluan,” kata Afuk saat ditemui Suara.com di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (28/2021).
Pernyataan itu disampaikan Junus, beberapa saat setelah dirinya memukul korban hingga terkapar. Namun, klaimnya terbantahkan dengan rekaman CTTV dan kesaksian dari tetangga yang melihat peristiwa tersebut.
Menurut saksi, kata Afuk, korban hanya mencoba untuk melindungi diri saat Junus mulai membentak-bentak hingga melakukan pemukulan pada bagian rahang kiri Agustanu.
“Saat itu (abis dipukul) langsung jatuh, ya dia (korban) umur hampir 60 dipukul sama pelaku usia 40 tahunan. Ya jauhlah,” ujar Afuk.
Junus pun akhirnya ditangkap kepolisian pada Sabtu (24/7) malam, beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia di sebuah rumah sakit. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat polisi melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, menurut para warga yang juga diperiksa sebagai saksi, Junus tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan.
“Saksi, warga saya bilang, pas di kantor polisi mukanya biasa saja. Tidak menunjukkan rasa bersalah sama sekali,” ujar Afuk.
Sementara itu, korban telah dikremasi pada Selasa (27/7) kemarin. Suara.com sempat mendatangi rumah keluarga korban, namun mereka tidak bersedia untuk diwawancarai.
Baca Juga: Pukuli Kakek-kakek hingga Tewas, Junus Dikenal Arogan dan Suka Rekam Anjing Sedang Pup
“Kami sudah serahkan semua ke pengacara, jadi kami tidak ingin bersuara lagi,” kata anak korban.