Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:06 WIB
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tuntutan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dibilang cukup rendah. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan ringan 11 tahun Juliari, semakin menegaskan Jaksa KPK tidak tegas dalam melakukan oemberantasan korupsi di perkara bansos covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. 
Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Sebab, kata Kurnia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Tapi, Jaksa KPK dalam tuntutannya hanya meminta Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar. Apalagi, kata Kurnia, sangat jauh memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ucap Kurnia.

Dia juga mengingatkan, bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. 

"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujarnya. 

18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Eks Mensos Juliari sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Dalam dakwaan Jaksa, kata Kurnia, Juliari  menerima suap Rp32,4 miliar. Apalagi, dengan menarik sejumlah fee dari 109 vendor penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata dia. 

Perkara korupsi bansos Covid-19 ini, kata Kurnia, sebagai bentuk kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19.

baca juga

"Kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari. Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," katanya. 

Melihat tuntutan Jaksa KPK rendah, ICW pun berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini," kata Kurnia

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi."

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 11:17 WIB

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:53 WIB

11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?

11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?

Sulsel | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:40 WIB

Bantah Bisnis Ivermectin, Sindiran Telak Demokrat ke Moeldoko: Dulu Gak Ngaku Begal Partai

Bantah Bisnis Ivermectin, Sindiran Telak Demokrat ke Moeldoko: Dulu Gak Ngaku Begal Partai

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×