Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Orang Ditangkap

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 29 Juli 2021 | 16:12 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal KSP Cinta Damai. (Antara)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," kata Helmy.

baca juga

Sebelumnya, pada bulan Juni lalu Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol RPCepat, menangkap lima orang pelaku dan dua warga negara Tiongkok yang berstatus DPO.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita ribuan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pool untuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal 5 tahun," kata Helmy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa pinjol menjadi favorit masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 karena beberapa pertimbang.

Pertimbangan pertama, proses tidak berbelit-belit, proses cepat langsung cair pinjaman, menawarkan bunga rendah, dan lama waktu pengembalian (tenor) cukup panjang.

Akan tetapi, kata Rusdi, faktanya muncul permasalahan ketika pembayaran, waktu pengembalian ternyata tidak sesuai dengan promosi awalnya.

Begitu pula bunganya tinggi dan mereka mengunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk menagih pinjaman, seperti menggunakan jasa debt collector, mencuri informasi dengan mengirimkan pesan berantai, menuduh peminjam sebagai bandar narkoba, dan sebagainya.

Kondisi inilah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol fiktif tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Polri menindak pelaku pinjol ilegal tersebut. Hal ini sebagai bukti pemerintah benar-benar ingin memberantas pinjol fiktif tersebut.

Menurut Tongam, pinjol ilegal adalah kejahatan bukan sektor jasa keuangan, karena tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki alamat resmi yang permanen.

Ia mengatakan bahwa SWI bersama Polri dan OJK telah memblokir 3.365 akun pinjol ilegal. Akan tetapi, para pelaku tidak jera, terus muncul dengan nama aplikasi yang baru.

Untuk itu, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan aplikasi-aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dengan kemudahan yang tidak logis.

"Ada 122 pinjol yang terverifikasi, lihat daftarnya, masyarakat bisa mengakses pinjol-pinjol yang sudah terverifikasi saja," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM

Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 18:14 WIB

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Sumut | Rabu, 28 Juli 2021 | 12:13 WIB

Turun Tangan! Bareskrim Usut Kasus Peretasan Data 2 Juta Nasabah BRI Life

Turun Tangan! Bareskrim Usut Kasus Peretasan Data 2 Juta Nasabah BRI Life

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 12:01 WIB

Usai Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Bareskrim Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Usai Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Bareskrim Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:55 WIB

Terkini

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:21 WIB

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:20 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 17:17 WIB

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:13 WIB

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 17:10 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:09 WIB

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:00 WIB

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis

3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 16:47 WIB

×