Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 29 Juli 2021 | 21:08 WIB
Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal KSP Cinta Damai. (Antara)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memblokir 3.365 akun pinjaman online alias pinjol ilegal. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan berkedok pinjol yang marak terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kami dari Satgas Investasi memblokir sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal," kata Kepala Satgas Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).

Tongam menilai perlu adanya penegak hukum terhadap praktik kejahatan berkedok pinjol ini. Harapannya dapat memberikan efek jera.

"Penegakan hukum yang memberikan efek jera," ujarnya.

Menurut Tongam, praktik pinjol ilegal perlu dibasmi lantaran banyak merugikan masyarakat. Mereka berkedok meminjamkan uang namun dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Jadi ketika masyarakat download aplikasinya, pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp500 ribu. Bunganya juga tidak sesuai perjanjian dan jangka waktunya juga. Ini penipuan dan pemerasan," bebernya.

Delapan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan modus pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Cinta Damai.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," beber Helmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sita Ribuan Kartu SIM dari Perusahaan Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai

Polisi Sita Ribuan Kartu SIM dari Perusahaan Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai

Tekno | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:40 WIB

8 Pelaku Pinjaman Online Ilegal Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

8 Pelaku Pinjaman Online Ilegal Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Riau | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:16 WIB

Untuk Capai Herd Immunity, Bank Mandiri Dukung Program Vaksinasi Kolaborasi

Untuk Capai Herd Immunity, Bank Mandiri Dukung Program Vaksinasi Kolaborasi

Bisnis | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:38 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB