
Pelaku Rian pun diamankan, dibawa ke Jalan Madrasah II. Namun karena peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga, Rian babak belur dipukuli hingga terkapar di tanah dalam keadaan hampir telanjang.
Kemudian pihak keamanan setempat menghubungi Polsek Kebun Jeruk agar mengamankan Rian dari amukan warga. Setelah aparat datang di lokasi, pelaku pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka-luka di bagian kepala.
Atas perbuatannya itu, Rian kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya, Doni yang masih buron kini masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.