Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:37 WIB
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik," ungkap Isnur.

Dia mengatakan, sebenarnya tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Sebab, kata Isnur, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. 

"Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," ungkapnya.

Maka itu, Isnur, mewakili 109 organisasi masyarakat sipil agar Moeldoko Moeldoko menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW.

"Lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut," kata Isnur.

Kemudian, mendesak Moeldoko agar mencabut somasi dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW. Apalagi, kata Isnur, Pemerintah maupun penegak hukum harus terus berkomitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

"Kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan."

Moeldoko Ancam Polisikan ICW

Kemarin, Moeldoko lewat pengacaranya, Otto Hasibuan meminta peneliti ICW Egi maupun ICW dalam waktu 1x24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin. Selanjutnya, bila ICW tak dapat membuktikan tuduhannya itu. Ataupun tidak membuat penyataan untuk mencabut segala tuduhan itu.

Baca Juga: Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko

Maka dalam waktu 1x24 jam setelah konferensi pers ini, Otto yang mewakili Moeldoko sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Otto, Kamis (29/7/2021) kemarin.

"Bahwa dari fakta-fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti perbuatan ini memenuhi unsur pidana. Pasal 27 ayat 3 jo tentang ITE."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI