Disebut Kriminalisasi Aktivis, Tim Hukum Moeldoko: Tak Berdasar, Hanya Pengalihan Isu

Jum'at, 30 Juli 2021 | 23:05 WIB
Disebut Kriminalisasi Aktivis, Tim Hukum Moeldoko: Tak Berdasar, Hanya Pengalihan Isu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko / [SuaraSulsel.id / KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis. Termasuk kepada peneliti ICW Egi Primayogha.

"Dalam kasus ini tidak ada kriminalisasi," ujar Otto kepada Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Pernyataan Otto sekaligus merespon Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur yang menyebut tindakan Moeldoko berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi di Indonesia dan melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Otto mengatakan kliennya memberikan kesempatan kepada ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin dan mencabut pernyataan tuduhan kepada Moeldoko.

Sehingga pihaknya tidak begitu saja melaporkan ICW kepada polisi.

"Karena pak Moeldoko memberi kesempatan kepada ICW untuk membuktikan tuduhan. Jadi tidak sekonyong-konyong lapor polisi," ucap dia.

Otto menyebut pernyataan melanggengkan praktek kriminalisasi tidak berdasar.

Bahkan Otto menyebut pernyataan LBH yang mewakili 109 organisasi masyarakat sipil hanya pengalihan isu dan permainan retorika.

"Jadi pernyataan yang menyatakan itu melanggengkan kekuasaan adalah tidak berdasar dan hanya mengalihkan isu dan permainan retorika," ucap Otto.

Baca Juga: Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko

Lebih lanjut, Otto mengingatkan bahwa tak boleh berlindung dengan membawa nama demokrasi untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Demokrasi kata Otto, harus berpijak pada hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak boleh berlindung dengan demokrasi untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Karena demokrasi harus berpijak pada hukum," katanya.

Sebut Kriminalisasi

Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mewakili 109 organisasi masyarakat sipil merespon somasi dari pihak Moeldoko.

Menyikapi langkah Moeldoko memakai upaya pelaporan polisi, kata Isnur, setidaknya ada dua isu yang tampak oleh masyarakat.

Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi. Patut dipahami, peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI