Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib Jerinx apakah nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya digelar pada Jumat (6/8/2021).
"Kami akan merencanakan kalau sudah lengkap Insha Allah nanti hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Berkenaan dengan itu, kata Yusri, penyidik kekinian juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya; ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan teknologi atau IT.
"Ada juga beberapa saksi ahli yang lain yang menurut penyidik memang diperlukan," katanya.
Istri Ikut Diperiksa, HP Disita
Dalam perkara ini, penyidik turut memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan oleh Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.
Baca Juga: Fakta Baru, Jerinx SID Ternyata Gunakan HP Istri saat Ancam Adam Deni
Pada Rabu (28/7) lalu penyidik telah lebih dahulu memeriksa Jerinx sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali.