Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK, Begini Respons Firli Bahuri

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 02 Agustus 2021 | 20:08 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK, Begini Respons Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait temuan adanya maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang digunakan sebagai peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS.

Menanggapi itu, kata Firli, KPK kini telah mempelajari temuan-temuan oleh Ombudsman RI tersebut.

"KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak ORI itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selayan, Senin (2/8/2021).

Meski begitu, kata Firli, KPK tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi permasalahan TWK tersebut tengah digugat di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dia pun menghormati ketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka ada independensi hukum. Sehingga kewenangan lembaga lain harus tunduk pada hukum.

"Kami tahu hari ini ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung, itu kan kami patuhi. Karenanya kekuasan kehakiman disebut bebas. Karena kami meletakkan hukum adalah yang tertinggi," ujar Firli.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam koncerensi pers.

baca juga

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Klaim Red Notice Buronan Harun Masiku Direspons Negara Tetangga, Tapi...

Ketua KPK Klaim Red Notice Buronan Harun Masiku Direspons Negara Tetangga, Tapi...

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 19:20 WIB

Waspada,Penipuan Catut Nama KPK Beredar di Kalimantan Barat

Waspada,Penipuan Catut Nama KPK Beredar di Kalimantan Barat

Kalbar | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:55 WIB

Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 20:34 WIB

Terkini

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:04 WIB

×