Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 Juli 2021 | 20:34 WIB
Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengharapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut hukuman maksimal untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, yakni penjara seumur hidup.

Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juliari dalam perkara korupsi bantuan sosial covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (27/7/2021).

Kurnia menjelaskan, ada empat alasan ICW mendesak jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Juliari.

Pertama, kata Kurnia, Juliari ketika melakukan kejahatan korupsinya itu tengah mengemban jabatan sebagai pejabat publik.

Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi Jaksa KPK.

Kedua, menurut Kurnia, Juliari mengorupsi uang negara saat Indonesia dilanda wabah covid-19.

"Saat kasus itu terjadi, persisnya empat hari sebelum Juliari ditangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, sedikitnya sudah 543 ribu warga terinfeksi covid-19. Jumlah warga yang meninggal karena wabah sudah mencapai 17 ribu," kata dia.

"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan," ungkap Kurnia.

Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial

Tidak hanya itu, kata Kurnia, Indonesia resmi resesi pada awal November 2020. Sepatutnya, Juliari yang saat itu menjabat Menteri Sosial memahami situasi tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI