"Banyak kartu-kartu dipegang oleh pemiliknya, kan kasian. Ada lagi, permintaan pertransaksi Rp 50 ribu, itu kan kasian. Orang-orang itu sudah tidak mampu," ujar Risma.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Lantaran kasus itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
Tapi dirinya memastikan, pihak kepolisian akan memproses oknum pendamping yang memotong uang bansos senilai Rp50 ribu tersebut.
"Ini sudah diproses, katanya kalo di tangerang tadi langsung dipanggil untuk dicari barang-barang buktinya. Kalo yang pendamping kita proses kode etiknya, nanti kalo yang hukum ya hukum bukan kami yang menangani Tapi semua sudah diproses di Polres," tutupnya.