Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 April 2025 | 09:37 WIB
Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi jalan keluar bagi siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin untuk mengakses pendidikan. Program bantuan ini tersedia untuk pelajar SD, SMP, hingga SMA/ SMK. Melalui artikel berikut, Anda akan dipandu melakukan pendaftaran PIP, termasuk syarat dan cara cek pencairannya.

Cara Mendaftar PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA Online

Melansir jambiprov.go.id, sebelum memulai pendaftaran PIP orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Baca Juga: Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI