Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:27 WIB
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas. Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

Suara.com - Gara-gara aniaya mertuanya, Suyono (68) hingga tewas, pria bernama Andi alias Gogon (30) kini harus meringkuk di penjara. Gogon dibekuk polisi setelah melarikan diri. Pelarian Gogon terhenti di tempat pemancingan. 

Aksi penganiayaan yang berujung kematian Suyono dilakukan Gogon di sebuah indekos di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (7/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menceritakan detik-detik peristiwa penganiayaan yang dilakukan Gogon terhadap mertuanya sendiri. Korban dianiaya sesaat bangun tidur pada dini hari. Tanpa banyak cakap, Gogon langsung menghujani pukulan kepada mertuanya hingga terkapar. 

Akibat penganiayaan itu, Suyono mengalami luka parah di bagian wajahnya hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli. 

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku yang kemudian korban meninggal dunia," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Bintang menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Gogon berada di dekat pintu kamar indekos dan langsung menganiaya mertuanya yang baru saja terbangun. 

"Pelaku saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," katanya.

Gogon ketika itu mencoba menghilangkan jejaknya dengan kabur seusain menganiaya mertuanya. Namun, usaha melarikan diri pelaku kemudian terendus oleh polisi. Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Penganiaya Pemosting Lomba Burung Gresik Diamankan, Pelakunya Ada Pasangan Suami Istri

Akibat perbuatan sadisnya itu, Gogon kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI