Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:52 WIB
Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Mensos Juliari P Batubara berfoto saat bagikan bansos pada tahun 2020 silam. [Tangkapan layar akun Twitter @girisuprapdiono]

Suara.com - Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama eks Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial (bansos)  ketika Pandemi Covid-19 kepada masyarakat kembali viral.

Foto tersebut diketahui diambil pada tahun 2020 lalu, sebelum Juliari dijerat kasus korupsi bansos tersebut.

foto itu pun dibagikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (nonaktif) Giri Suprapdiono melalui media sosial twitter-nya @girisuprapdiono pada Rabu (4\8\2021).

Giri juga diketahui sebagai pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai menjadi PNS.

Dalam cuitannya, Giri seperti menyindir Firli, karena KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.

Padahal, publik ramai menyoroti tuntutan terhadap Juliari yang tidak sesuai dengan perbuatannya dalam korupsi Bansos saat Pandemi hingga menyengsarakan masyarakat.

"Jejak digital itu kejam ya. Membagi bansos bersama eh.. koruptornya gak jadi mati penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri seperti dikutip Suara.com.

Masih dalam cuitannya, Giri juga memposting video Juliari sebelum Wakil Bendahara Umum Bidang Program PDI Perjuangan tersebut dijerat oleh lembaga antirasuah. Dalam video itu, Juliari menyindir dirinya sendiri yang menyampaikan terkait bahaya korupsi.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata katanya.. tapi tatap matanya.. karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," isi cuitan Giri.

baca juga

Seperti diketahui, jaksa penuntut memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:12 WIB

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:04 WIB

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 20:43 WIB

Terkini

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:20 WIB

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:58 WIB

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:50 WIB

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:42 WIB

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:37 WIB

×