Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:52 WIB
Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Mensos Juliari P Batubara berfoto saat bagikan bansos pada tahun 2020 silam. [Tangkapan layar akun Twitter @girisuprapdiono]

Suara.com - Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama eks Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial (bansos)  ketika Pandemi Covid-19 kepada masyarakat kembali viral.

Foto tersebut diketahui diambil pada tahun 2020 lalu, sebelum Juliari dijerat kasus korupsi bansos tersebut.

foto itu pun dibagikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (nonaktif) Giri Suprapdiono melalui media sosial twitter-nya @girisuprapdiono pada Rabu (4\8\2021).

Giri juga diketahui sebagai pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai menjadi PNS.

Dalam cuitannya, Giri seperti menyindir Firli, karena KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.

Padahal, publik ramai menyoroti tuntutan terhadap Juliari yang tidak sesuai dengan perbuatannya dalam korupsi Bansos saat Pandemi hingga menyengsarakan masyarakat.

"Jejak digital itu kejam ya. Membagi bansos bersama eh.. koruptornya gak jadi mati penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri seperti dikutip Suara.com.

Masih dalam cuitannya, Giri juga memposting video Juliari sebelum Wakil Bendahara Umum Bidang Program PDI Perjuangan tersebut dijerat oleh lembaga antirasuah. Dalam video itu, Juliari menyindir dirinya sendiri yang menyampaikan terkait bahaya korupsi.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata katanya.. tapi tatap matanya.. karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," isi cuitan Giri.

baca juga

Seperti diketahui, jaksa penuntut memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:12 WIB

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:04 WIB

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 20:43 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×