Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 29 Juli 2021 | 10:04 WIB
Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menyerahkan bukti baru kepada dewan pengawas KPK terkait laporan terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.

"Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan kepada Dewan Pengawas," kata Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS mengatakan, pemberian bukti baru ini berdasar kepada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.

"Dengan kata lain, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," ucap Hotman.

Maka itu, Hotman menilai terkait Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, tentunya, Dewas dapat menyelidiki kembali laporan tersebut setelah bukti baru yang sudah diserahkan.

“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," papar Hotman.

Hotman menyebut bahwa pegawai nonaktif KPK ini memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas.

Pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.

Kedua, adanya temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Di samping itu, kata Hotman, Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan sama sekali bukti rapat pimpinan tertanggal 5 Maret 2021. Dimana dalam rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus.

"Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut, karena keberadaan rapat tersebut sangat signifikan membuktikan ketidakjujuran pimpinan dalam sosialisasi TWK," imbuh Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyampaikan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait polemik TWK.

Laporan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai perwakilan dari 74 pegawai lainnya yang tak lulus menjadi ASN.

"Dewas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).

Menurut Tumpak, hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan musyawarah ternyata tidak ada sama sekali ditemukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs dalam TWK.

"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan. Maka dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yng dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim

Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:41 WIB

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:53 WIB

Periksa 4 Anggota DPRD Jabar, KPK Gali Aliran Suap Banprov Indramayu ke Sejumlah Pihak

Periksa 4 Anggota DPRD Jabar, KPK Gali Aliran Suap Banprov Indramayu ke Sejumlah Pihak

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:08 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terbantahkan di Sidang, Eks Mensos Juliari Minta Dituntut Adil

Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terbantahkan di Sidang, Eks Mensos Juliari Minta Dituntut Adil

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB

KPK: Ada Mark Up Penjualan Lahan Munjul di Jakarta Timur

KPK: Ada Mark Up Penjualan Lahan Munjul di Jakarta Timur

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 09:33 WIB

Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Diperiksa KPK Soal Bansos Bandung Barat

Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Diperiksa KPK Soal Bansos Bandung Barat

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 07:09 WIB

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:07 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB