Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:52 WIB
Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM
Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Dinar Candy atas aksi protes terkait perpanjangan PPKM dengan berbikini.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati khawatir jika proses hukum terhadap Dinar terus berlanjut maka berpotensi overkriminalisasi.

"ICJR juga menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Maidina mengatakan aksi Dinar harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Karena itu kata Maidina penjeratan Dinar dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sebagaimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

"Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC," kata Maidina.

Maidina berujar apabila menggunakan bikini seperti yang dilakukan Dinar termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.

"Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya.

baca juga
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]

Kekang Kebebasan Sipil

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora merespons upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap artis Dinar Candy yang ditangkap polisi setelah melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar jalan.

Menurutnya, upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap Dinar Candy, berpotensi mengekang kebebasannya berpendapat dan berekpresi di muka umum.

“Itu pelanggaran, apabila Dinar Candy itu dipidana,  jelas pelanggaran kemerdekaan pendapat di muka umum. Itu pelanggaran hak konstitusional,” tegas Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Kekinian Dinar Candy sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menemukan unsur pidana yang akan dijerat kepadanya. Dia berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE.

Menanggapi hal tersebut, Nelson mengatakan Undang Undang itu tidak tepat jika dijeratkan kepada Dinar Candy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi

Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi

Kaltim | Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:10 WIB

Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara

Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:58 WIB

LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!

LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:39 WIB

Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE

Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:35 WIB

Terkini

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Banten | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

×