Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti angkat bicara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut pihaknya telah melakukan pemborosan anggaran. Pasalnya Dinkes DKI membeli masker dan alat rapid test lebih mahal dari yang seharusnya.
Menurut Widyastuti, pengadaan dua alat itu tidak merugikan negara meski dianggap melakukan pemborosan. BPK pun disebutnya juga sudah turun tangan untuk ikut memeriksanya secara langsung.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar Widyastuti di kantor Dinas Kesehatan DKI, Petojo, Gambir, Jumat (6/8/2021).
Ia pun menyebut pengadaan dua alat itu sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Masalah yang muncul juga disebutnya hanya sekadar administrasi.
"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," katanya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengungkit predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat pada laporan keuangan DKI.
Pemprov DKI Jakarta telah meraih predikat WTP dari BPK selama empat kali berturut-turut sejak 2017. Namun dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan yang diperiksa, masih ditemukan sejumlah masalah seperti pemborosan anggaran hingga kelebihan pembayaran.
"Wajar tanpa pengecualian ini prestasi yang baik dalam empat kali berturut-turut kita mendapatkan," jelasnya.
Mengenai temuan BPK itu, Riza menganggapnya hal yang biasa. Sebab pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan menjalankan rekomendasi yang diminta sendiri oleh BPK.
Baca Juga: Temuan BPK: Bisa Lebih Murah, Pemprov DKI Boroskan Anggaran Rp 5,85 M Buat Beli Masker
"Kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan, nanti pihak kami dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya , mengklarifikasi. Alhamdulillah DKI Jakarta kan sudah berturut-turut mendapatkan WTP," katanya.
Politisi Gerindra ini pun berharap Pemprov DKI bakal menyabet predikat WTP untuk kelima kalinya di tahun 2021. Dengan demikian, maka pengelolaan keuangan di DKI dianggapnya selalu berjalan dengan baik setiap tahun.
"Mudah-mudahan kita bisa yang kelima keenam dan seterusnya. Jadi bagi DKI Jakarta mendapatkan WTP sesuatu yang biasa, sesuatu yang harus didapatkan karena itu bagian dari pengelolaan keuangan yang independen, yang transparan, yang akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Pemut menyebut membeli masker pada dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK. Harga yang didapatkan dari tiap perusahaan juga berbeda.
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," ujar Pemut dalam laporannya, dikutip Kamis (5/8/2021).