Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi

Senin, 09 Agustus 2021 | 13:52 WIB
Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai perubahan peraturan lembaga antirasuah tersebut tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, merupakan bentuk pelegalan gratifikasi.

Mantan Ketua KPK tersebut menyatakan, jika hal tersebut akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK.

"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi. Dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," ucap Abraham dihubungi, Senin (9/8/2021).

KPK telah mengubah peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2020 tentang perjalanan dinas di Lingkungan KPK.

Perubahan aturan KPK itu menjadi Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 tahun 2021. Diubahnya aturan ini tak lepas dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Abraham, berlakunya perkom tersebut akan membawa lembaga antirasuah kepada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, kata Abraham Samad, semua keputusan dan kebijakan ini tak lepas dari pimpinan KPK di-era Firli Bahuri Cs.

"Jadi, Integritas yang selama ini sudah dibangun dihancurkan oleh pimpinan KPK sekarang lewat peraturan baru ini," katanya.

Bantah Gratifikasi

Baca Juga: Tolak Temuan Ombudsman, Hari Azhar: Nurul Ghufron Tidak Layak Pimpin KPK

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI